Kewajiban Perorangan Saat Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 di Jatim, Hari Ini!

- 14 September 2020, 09:45 WIB
Kewajiban Perorangan Saat Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 di Jatim.* /Pixabay/vperemencom/
Kewajiban Perorangan Saat Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 di Jatim.* /Pixabay/vperemencom/ /

SEMARANGKU – Semenjak masa pandemi COVID-19 di Indonesia, banyak peraturan yang dikeluarkan pemerintah guna melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19 tersebut. Mulai dari penyelenggaraan protokol kesehatan, PSBB, berbagai bantuan sosial, dan lain sebagainya.

Guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan salah satu langkah yang ditempuh oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa adalah dengan menerbitkan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tetang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Gurbernur yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di Kabinet Kerja periode 2014-2018 menempuh tersebut adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Sekaligus memutus rantai peyebaran COVID-19 khususnya di Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada LIVE LIGA DANGDUT INDONESIA 2020: TOP 6

Baca Juga: Ragam Bantuan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19, Kamu Sudah Dapat yang Mana?

Peraturan yang telah di tetapkan sejak 4 September 2020 dan kemudian diundangkan pada 7 September 2020 dan diterapkan pada 14 September 2020 tersebut memuat kewajiban perorangan dalam melaksanakan protokol kesehatan. Kewajiban perorangan tersebut melitputi:

1. Menggunakan masker mentutupi hidung, mulut, hingga dagu.

2. Wajib mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir

3. Atau menggunakan hand sanitizer

4. Menjaga jarak

5. Menerapkan polah hidup bersih dan sehat

Baca Juga: Jadwal Acara Global TV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada Hail Caesar!

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp1,2 Juta Untuk Korban PHK Cair Hari Ini, Program Subsidi Gaji Sangat Membantu

Selain menjelaskan tentang kewajiban perorangan dalam melaksanakan protokol kesehatan, produk hukum tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan maupun para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau pengnggung jawab tepat dan fasilitas umum.

Tugas yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau pengnggung jawab tepat dan fasilitas umum adalah menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau pengnggung jawab tepat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan tugas yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi administratif secara berjenjang.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Lanjutan Kisah Bawang Putih Berkulit Merah

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada Kontes KDI 2020

Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrative, hingga pencabutan izin usaha.

Budi Santoso selaku Kepala Satpol PP Jawa Timur menyampaikan bahwa penerapan denda pada tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai dengan Pergub tersebut. Namun, guna penerapkan Pergub tersebut pihaknya akan di bantu berbagai elemen.

Elemen yang turut menyukseskan Pergub tersebut antara lain TNI, Polri, perangkat daerah terkait, Pemkab dan Pemkot se-Jatim, serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x