Syarat Penerima Program Penurunan Tarif Listrik Nonsubsidi, Cek Apakah Kamu Termasuk!

- 9 September 2020, 21:45 WIB
Syarat Penerima Program Penurunan Tarif Listrik Nonsubsidi, Cek Apakah Kamu Termasuk!/PLN
Syarat Penerima Program Penurunan Tarif Listrik Nonsubsidi, Cek Apakah Kamu Termasuk!/PLN /

SEMARANGKU – Pemerintah terus mengupayakan meringangkan beban ekonomi masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19. Program terbarunya berupa penurunan tarif listrik nonsubsidi.

“Penurunan tariff tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Tarif listrik nonsubsidi diberikan oleh pemerintah kepada tujuh golongan pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh.

Baca Juga: Bukan hanya Ada Park Bo Gum, Drama Record of Youth juga Dihiasi Banyak Cameo Terkenal

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar

Target penerima penuruntan tarif listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Tujuh pelanggan yang menerima tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VN

2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x