19 Ribu Rekening Penerima BLT Tahap 3 Dinyatakan Tidak Valid, Cek Namamu!

- 9 September 2020, 06:54 WIB
19 Ribu Rekening Penerima Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahap 3 Dinyatakan Tidak Valid, Cek Namamu!
19 Ribu Rekening Penerima Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahap 3 Dinyatakan Tidak Valid, Cek Namamu! /

SEMARANGKU – Sebanyak 19 ribu dari total 14,5 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah atau BLT yang akan disalurkan kepada karyawan dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta perbulan dinyatakan tidak valid.

Selain itu, tercatat sebanyak 14,3 juta nomor rekening lainnya dinyatakan telah tervalidasi oleh bank penyalur dan 200 ribu lainnya masih dalam tahapan validasi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto sebagaimana dirilis oleh Biro Humas Kementrian Ketenagakerjaan di situs kemnaker.go.id pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3, Lengkapi Persyaratannya Segera!

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Untuk Pekerja Tahap 3 Cair dalam Waktu Dekat, Pastikan Namamu Terdaftar!

“Sementara dari data 14,5 juta, sebanyak 14,3 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi, dan ada 19 ribu yang tidak valid,” tertulis dalam artikel di situs Kemnaker tersebut.

Dalam artikel tersebut juga memuat pernyataan Agus bahwa data calon penerima yang dinyatakan tidak valid akan dikembalikan kepada pemberi kerja untuk kemudian dilakukan perbaikan.

“Data yang tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi,” sebutnya.

Baca Juga: Cara Mendapat Token Keringanan Listrik September Melalui WhatsApp!

Baca Juga: Timnas U19 Dibantai Kroasia 7-1, Satu Pemain Terkena Kartu Merah!

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menyatakan telah menerima data pelengkap calon penerima bantuan subsidi BLT sebanyak 3,5 juta untuk batch atau tahap ketiga dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah dalam konferensi pers via online tentang Progres Bantuan Subsidi gaji atau upah pada Selasa, 8 September 2020.

Selanjutnya, data ini kemudian akan melewati proses check list di Kemnaker, setelah itu akan diteruskan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Cara Mendapat Strimulus Keringanan Listrik September Melalui Website PLN

Baca Juga: Keringanan Listrik Diperpanjang Hingga September, Simak Informasinya!

Menaker Ida menjelaskan mengenai beberapa hal yang dapat menghambat proses penyaluran BLT ini, diantaranya duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Untuk itu, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan agar membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya pemberi kerja agar hambatan dalam proses penyaluran BLT ini dapat ditekan.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah tepat sasaran,” kata Ida.

Baca Juga: Daftar HP yang Sedang Trend di Bulan September 2020, Lihat Spesifikasi Lengkapnya!

Baca Juga: Daftar HP Flagship Terbaru 2020, Hanya 7 Jutaan

Kemnaker sendiri telah menetapkan kriteria penerima BLT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya;

a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

b. terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

c. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

e. Peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp 5 juta rupiah sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Pegiat Hak Anak Tuntut Maaf dan Penyelidikan Atas Kekerasan Polisi Terhadap Gadis 12 Tahun

Baca Juga: Borobudur Marathon 2020 Tetap Digelar, Ganjar Pranowo: Terus Berlari di Tengah Pandemi

Untuk mengetahui terdaftar tidaknya data calon penerima BLT dapat dilakukan secara mandiri melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Silahkan kunjungi situs tersebut dan masukkan email, dan password. Jangan lupa mencentang recaptcha, lalu tekan tombol lagin. Jika belum memiliki akun silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengklik tombol ‘daftar pengguna’ yang tertera pada layar.

Untuk selanjutnya, silahkan ikuti panduan dan Langkah-langkah untuk menyelesaika proses registrasi.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah