KPU Resmi Tutup Pendaftaran Balon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020

- 7 September 2020, 15:45 WIB
Pilkada 2020, KPU tutup masa pendaftaran bakal calon kepala daerah
Pilkada 2020, KPU tutup masa pendaftaran bakal calon kepala daerah /dok

SEMARANGKU - Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 resmi ditutup. Penutupan masa pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan pada Minggu, 06 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Hingga senin dini hari, para pendaftar yang tercatat pada Sistem Informasi Pencalonan sebanyak 687 pasangan bakal calon kepala daerah.

Dari 687 pasangan bakal calon kepala daerah tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta KPU Perketat Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada, Hindari Covid-19 Meluas

Baca Juga: Realme 7 dan 7 Pro, Ponsel dengan Proses Pengecasan Tercepat Secara Resmi Diluncurkan Di India

Petama, calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22 pasang.

Kedua, calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570 pasang.

Ketiga, calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasang.

Keempat, jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141.

Kelima, jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Meminta Report Tiap Hari Menyangkut Dimulainya Uji Coba Sekolah Tatap Muka

Keenam, jumlah bakal calon melalui jalur perseorangan sebanyak 61 pasangan.

Rincian tersebut dapat dilihat dengan lengkap di laman KPU infopemilu.kpu.go.id.

Bagi para pendaftar yang telah teraftar oleh pihak KPU tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi serta pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 7 Ditutup Siang Ini, Segera Daftar Agar Dapat Insentif 600 Ribu per Bulan

Waspada COVID-19

Dari data yang telah terhimpun hingga pukul 24.00 WIB baik dari KPU Kabupaten maupun kota menyatakan terdapat 37 orang dari 21 provinsi yang mengalami positif COVID-19. Informasi tersebut berdasarkan pada hasil pemeriksaan tes usap (swab).

Namun, pihak KPU tetap meminta kepada para pasangan calon yang tidak diterima agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan senantiasa patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Bagi 28 daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon pihak KPU masih membuka kesempatan. Kesempatan tersebut diberikan oleh pihak KPU Kabupaten/kota setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

Baca Juga: Dana BLT untuk Koperasi Bergulir hingga Akhir September, Ini Penjelasannya!

Baca Juga: Penyidikan Jaksa Pinangki Jangan Diganggu! Peringatan dari Eks Ketua Komjak

Pemberlakuan protokol kesehatan guna pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 senantiasa di galakkan oleh pihak KPU. Penerapannya berupa pengadaan tes bebas COVID-19 kepada bakal pasangan calon.

Maupun pemberlakuan protokol kesehatan kepada masyarakat sebagai pemilih. Pun pada saat  pelaksanaan setiap tahapan Pemilhan Kepala Daerah 2020.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x