Kelima, jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Meminta Report Tiap Hari Menyangkut Dimulainya Uji Coba Sekolah Tatap Muka
Keenam, jumlah bakal calon melalui jalur perseorangan sebanyak 61 pasangan.
Rincian tersebut dapat dilihat dengan lengkap di laman KPU infopemilu.kpu.go.id.
Bagi para pendaftar yang telah teraftar oleh pihak KPU tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi serta pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 7 Ditutup Siang Ini, Segera Daftar Agar Dapat Insentif 600 Ribu per Bulan
Waspada COVID-19
Dari data yang telah terhimpun hingga pukul 24.00 WIB baik dari KPU Kabupaten maupun kota menyatakan terdapat 37 orang dari 21 provinsi yang mengalami positif COVID-19. Informasi tersebut berdasarkan pada hasil pemeriksaan tes usap (swab).
Namun, pihak KPU tetap meminta kepada para pasangan calon yang tidak diterima agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan senantiasa patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi 28 daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon pihak KPU masih membuka kesempatan. Kesempatan tersebut diberikan oleh pihak KPU Kabupaten/kota setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.