SEMARANGKU – Mantan Direktur Utama TransJakarta, Donny Siragih ditangkap di Apartemen Mediterania yang terletak di Jakarta oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. Jumat, 4 September 2020.
Dikutip dari Antaranews pada Sabtu, 5 September 2020 Donny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu dan menjadi buron akibat tidak menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah inkrah.
Donny duputus bersalah oleh pengadilan atas kasus penipuan yang dilakukannya bersama Sekertaris Korporasi PT Lorena Transport, Porman Tambunan terhadap Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti pada 2017 lalu.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 di Rekening Bank BCA, Simak Tutorialnya!
Baca Juga: BLT Tahap 2 Akhirnya Cair Hari Ini, Cek Namamu dengan Cara Ini!
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Donny secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun.
Setelah putusan inkrah diterima, Donny dinilai bersikap tidak kooperatif atas putusan pengadilan dan melarikan diri sehingga atas itu kemudian ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” sebutnya.
Baca Juga: Sinopsis Film The Hunters Prayer, Tayang Di Bioskop Trans TV Malam Ini, Misi Pembunuh Bayaran