Tri Nugraha Eks Kepala BPN Denpasar Diduga Bunuh Diri di Toilet, Berikut Fakta Kasus Kematiannya!

- 1 September 2020, 09:20 WIB
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom D, S.H, S.I.K, M.H, memimpin olah TKP bunuh dirinya mantan kepala BPN Denpasar dan Badung Bali, Tri Nugraha di dalam toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus 2020
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom D, S.H, S.I.K, M.H, memimpin olah TKP bunuh dirinya mantan kepala BPN Denpasar dan Badung Bali, Tri Nugraha di dalam toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus 2020 /shira ade/Dok Polresta Denpasar

SEMARANGKU - Kabar mengenai mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha, yang melakukan bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali, menghebohkan publik pada Senin, 1 September 2020, malam.

Diketahui, Tri Nugraha hendak ditahan oleh Kejati Bali, namun dirinya justru melakukan bunuh diri di toilet Kejati Bali.

Pihak Kejati Bali pun tidak mengetahui jika Tri Nugraha membawa senjata api, yang digunakannya untuk bunuh diri.

Baca Juga: Samsung Galaxy A50s vs Samsung Galaxy A30s Spesifikasi dan Harga, Desain Mirip Namun Beda

Baca Juga: Sinopsis Aku Hanya Ingin Dicintai Tayang di ANTV Selasa 1 September 2020 17.30 WIB

Kematian Tri Nugraha tersebut, menimbulkan spekulasi dar berbagai pihak, sehingga muncul beberapa fakta atas peristiwa bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha.

Dilansir Semarangku dari artikel di laman Pikiran Rakyat yang berjudul: 8 Fakta Kasus Dugaan Bunuh Diri Eks Kepala BPN Tri Nugraha, Sempat Hilang hingga Loker yang Kosong

Berikut fakta-fakta kematian Eks Kepala BPN, Tri Nugraha.

1. Dinyatakan Sebagai Tersangka, Eks Kepala BPN Tri Nugraha Terjerat Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang.

Sejak April 2020 lalu, mantan Kepala BPN Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama menjabat sebagai Kepala BPN di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Tri Nugraha diduga kuat telah menerima gratifikasi lebih dari Rp5 miliar, dengan TPPU yang juga di atas lima miliar rupiah.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara SCTV Hari Ini Selasa, 1 September 2020, Lanjutan Episode Dari Jendela SMP

Baca Juga: Surat Ad Dhuha Ayat 1-11 Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

Namun, dalam beberapa bulan terakhir diketahui jika Tri Nugraha tak dijebloskan ke dalam penjara karena dinilai masih kooperatif dalam penyidikan.

Hingga akhirnya pada 31 Agustus 2020 kemarin, Tri Nugraha di panggil kembali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

2. Aset-aset Milik Tri Nugraha Dicari dan Disita.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) terus menelusuri dan menyita aset milik Tri Nugraha.

Baca Juga: Samsung Galaxy A50 vs Samsung Galaxy A50s Spesifikasi dan Harga, Cek Perbedaannya!

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara RCTI Hari Ini Selasa, 1 September 2020, Episode Lanjutan Putri untuk Pangeran

Tak tanggung-tanggung, jumlah aset milik Tri Nugraha bernilai cukup fantastis, bahkan tersebar di sejumlah provinsi mulai dari Bali, jawa Barat hingga Sumatera.

Sejumlah aset yang telah disita penyidik kejaksaan diantaranya ada mobil dan sepeda motor dengan berbagai tipe dan jenis.

Kemudian adapula tanah seluas 250 hektare berupa perkebunan karet di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 11 aset tanah di Bali, dan 9 diantaranya telah berdiri bangunan.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Trans 7 Hari Ini Selasa, 1 September 2020, Ada Indonesia Giveaway

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Trans TV Hari Ini, Selasa, 1 September 2020, Ada Film Maggie

Untuk mengumpulkan aset-aset milik Tri Nugraha, penyidik membutuhkan waktu yang cukup lama, karena tersangka menyimpan kepemilikannya atas nama orang lain.

3. Datangi Kejati Bali, Tri Nugraha Simpan Barang Bawaan di Loker

Pada Senin, 31 Agustus 2020 mantan Kepala BPN, Tri Nugraha memang dipanggil pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Nugraha datang pukul 10 .00 WITA di Kejati Bali, ia juga melakukan prosedur dengan menyimpan barang bawaan miliknya di dalam loker.

Bahkan kunci loker dipegang dan disimpan oleh dirinya sendiri.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Trans 7 Hari Ini Selasa, 1 September 2020, Ada Indonesia Giveaway

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Trans TV Hari Ini, Selasa, 1 September 2020, Ada Film Maggie

4. Izin Salat dan Makan Siang, Tri Nugraha Hilang dengan Pulang Kerumah.

Berdasarkan keterangan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, pada siang hari Tri Nugraha sempat izin menunaikan ibadah salat dan makan siang.

Namun, hingga pukul 15.00 WITA Tri Nugraha tak kembali ke kantor Kejati Bali.

Akhirnya petugas melakukan pelacakan dan pengejaran hingga diketahui Tri Nugraha berada di kediamannya.

Tim Penyidik datang bersama dua pejabat Kejati Bali, menjemput Tri Nugraha di rumahnya untuk dibawa kembali ke kantor.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Indosiar Hari Ini, Selasa, 1 September 2020, Ada Kisah Nyata Spesial

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Global TV Hari Ini Selasa, 1 September 2020, Ada Big Movie Platinum

5. Barang di Loker telah Diamankan oleh Penasehat Hukum Tri Nugraha.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono mengatakan pihaknya pada saat itu tak menaruh curiga, dan menilai jika Tri Nugraha masih memegang kunci loker miliknya.

Melanjutkan kembali pemeriksaan hingga proses penahanan terhadap Tri Nugraha, tak diketahui jika isi loker miliknya telah dikosongkan oleh sang penasehat hukum.

"Setelah itu sampailah proses saat kami lakukan penahanan. Kami tidak tahu, rupanya isi loker sudah dikeluarkan oleh penasehat hukum yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, dia yang meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang. Kita tidak tahu sama sekali (tentang itu)," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara ANTV Hari Ini Selasa, 1 September 2020, Episode Lanjutan Belenggu Dua Hati

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Selasa, 1 September 2020, Sistem Pencernaan

6. Tri Nugraha Izin ke Toilet saat Hendak di Kirim ke Lapas Pemasyarakatan.

Saat hendak di gelandang ke Lapas Pemasyarakatan (LP), Tri Nugraha menyempatkan izin untuk pergi ke toilet.

Tak berapa lama terdengar suara letusan tembakan, saat di petugas buka pintu Tri Nugraha sudah bersimbah darah dengan luka di dada kirinya.

Kejadian ini sekitar pukul 19.40 WITA. Melihat keadaan itu, petugas langsung mengangkat dan membawanya ke Rumah Sakit Bros.

7. Kasus Gratifikasi dan TPPU Tri Nugraha di Tutup.

Usai kematian dari mantan Kepala BPN, Tri Nugraha karena bunuh diri, pihak Kejaksaan Tinggi Bali akan menutup kasus yang menjerat tersangka.

Baca Juga: ARMY Gelar Ulang Tahun Jungkook BTS dengan Mewah di Korea Selatan dan Seluruh Dunia

Baca Juga: Jungkook BTS Ulang Tahun ke 24, Ucapan Terima Kasih Hanya Untuk Orang-orang Ini, ARMY Termasuk

"Dengan meninggalnya tersangka kasus kami tutup, menyangkut barang bukti ada aturan-aturan nanti yang akan kamu tindak lanjuti," ujar Wakajati, Asep Maryono.

8. Kepemilikan Senjata Api Masih belum diketahui

Hingga saat ini Polda bali masih menyelidiki kepemilikan senjata api beserta jenisnya yang diduga digunakan oleh mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan dan menyelidiki bukti-bukti serta penyebab kematian dari Tri Nugraha.(Rahmi Nurfajriani/Pikiran Rakyat)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x