Kata Anjay Dikhawatirkan Berdampak Negatif, Komnas PA: Stop, Jangan Digunakan!

- 30 Agustus 2020, 11:15 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Minggu 30 Agustus 2020, Putri dan Nawang Siap Mundur

"(Misalnya) 'Anjingnya juga dia itu', nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata "anjing" dianggap hal biasa," katanya.

Berdasarkan pengalaman Arist di masa kecil di daerah Sumatera Utara sering mendengar salah satu kata pujian menggunakan kata 'anjing'. Namun, penggunaan kata itu tidak menimbulkan kemarahan atau ketersinggungan seseorang dan dianggap kata 'anjing' itu hal yang biasa.

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa-menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," jelasnya.

Baca Juga: Korea Utara Publikasikan Pesan Intelegen Terenkripsi di YouTube untuk Pertama Kalinya

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Gratis Hingga 50GB dari Kemendikbud, Cepat Sebelum Ketinggalan!

Lebih dari itu, unsur dan definisi kekerasan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga tindakan itu adalah kekerasan verbal.

"Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist.(Asep Yusuf Anshori/PRFM News)***

Baca Juga: Redmi Note 9 Spesifikasi, Kelebihan dan Kekurangan, Apakah lebih baik dari Pendahulunya Redmi Note 8

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah