Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dibuka, Inilah Link dan Syarat Pendaftaran Selengkapnya

- 29 Juli 2023, 11:30 WIB
Karti Prakerja Gelombang 58 resmi dibuka, ini link daftar dan syaratnya.
Karti Prakerja Gelombang 58 resmi dibuka, ini link daftar dan syaratnya. /Sahidin/

Baca Juga: 25 Set Top Box Ini Sudah Bersertifikat Kominfo, Ini Daftar Harga yang Direkomendasikan Bisa Menjadi Referensi

・) Sedang mencari pekerjaan, menjadi pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

・) Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

・) Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca Kota Semarang dan Sekitarnya Sabtu, 29 Juli 2023: Kondisi Cuaca Dominasi Cerah Terik

・) Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Informasi mengenai program Kartu Prakerja bisa Anda dapatkan di media sosial resmi salah satunya Instagram @prakerja.go.id.

Di bawah ini merupakan link untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58:

KLIK DI SINI

Demikianlah informasi seputar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 yang telah dibuka.***

Halaman:

Editor: Arista Ratnaningsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah