・) Sedang mencari pekerjaan, menjadi pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
・) Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
・) Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
・) Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
Informasi mengenai program Kartu Prakerja bisa Anda dapatkan di media sosial resmi salah satunya Instagram @prakerja.go.id.
Di bawah ini merupakan link untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58:
Demikianlah informasi seputar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 yang telah dibuka.***