Keluarkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah TK-SMA Bukan Kewajiban, Jangan Memberatkan

- 26 Juni 2023, 19:45 WIB
Sah! Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Terkait Viralnya Ritual Wisuda Sekolah
Sah! Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Terkait Viralnya Ritual Wisuda Sekolah /Foto: Pixabay/Fredy_Martinez_Photograph/

 

SEMARANGKU - Polemik mengenai wisuda Sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA masih berlanjut karena dirasa memberatkan orang tua siswa siswi. 

Hal tersebut segera direspon oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa wisuda Sekolah bukanlah suatu kewajiban sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh memberatkan orang tua. 

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid," kata Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: KLIK ppdb.disdik.sumutprov.go.id Untuk Akses Hasil Pengumuman PPDB Sumut 2023 Tahap 2 SMA, SMK Hari Ini!

Suharti juga menegaskan esensi dari pelaksanaan wisuda tersebut apa, apakah wisuda tersebut menjadi bekal para siswa untuk menggapai pendidikan lebih tinggi atau hanya sekedar budaya saja. 

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” ujar Suharti.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek secara gamblang dan tegas tidak mewajibkan adanya pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah. 

Kalaupun ingin mengadakan wisuda jangan sampai memberatkan orang tua siswa karena tidak semua orang tua memiliki kecukupan dan kesanggupan yang sama. 

Aturan Wisuda dalam Surat Edaran

Berikut merupakan aturan lengkap wisuda yang tercantum dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 tersebut:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah sebenarnya tidak masalah diadakan asal saling memudahkan dan tidak menjadikannya suatu kewajiban yang mana akan memberatkan orang tua baik secara finansial maupun faktor lainnya. 

Sehingga keluarnya Surat Edaran dari Kemendikbudristek tersebut sangat berperan sebagai solusi dan pemahaman bagi seluruh jajaran akademisi, baik pengurus dan guru di sekolah serta orang tua siswa siswi tersebut agar tidak terjadi kegaduhan yang mengganggu dunia pendidikan di Indonesia.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah