Cara Dapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000 Hanya dengan Memakai KTP Bisa, Ikuti Langkah Ini

- 17 Agustus 2020, 20:14 WIB
Nominal Uang Baru Rp75.000 yang baru saja dirilis Bank Indonesia sebagai peringatan HUT RI ke-75 dan dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK)
Nominal Uang Baru Rp75.000 yang baru saja dirilis Bank Indonesia sebagai peringatan HUT RI ke-75 dan dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) /PR//PR

SEMARANGKU - Berikut ini adalah cara dapatkan uang baru pecahan Rp75.000 yang hanya dengan memakai KTP sudah bisa, bagaimana, ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK).

Harin ini Senin 17 Agustus 2020 Pemerintah Indonesia lewat Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan nominal baru sebesar RP75.000 (75 ribu), untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun. Makanya dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK)

Masyarakat kini bisa mulai mendapatkan uang baru pecahan Rp75.000 yang memang hanya dicetak secara terbatas. Saat peluncuran uang baru atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) tersebut dilakukan secara virtual dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Baca Juga: Innova TRD Sportivo Limited dan Sienta Welcab Diluncurkan Toyota Bersamaan HUT RI ke-75

Baca Juga: Samsung DeX, Fitur Baru dari Samsung untuk Mendukung Multitasking

Tujuan untuk meluncurkan uang baru pecahan Rp75.000 ini salah satunya sebagai Peringatan Kemerdekaan atas perjuangan membangun bangsa yang telah dilalui selama 75 tahun.

Setelah resmi meluncur banyak sekali masyarakat yang menginginkan uang baru spesial pecahan Rp75.000 tersebut namun banyak yang tidak tahu caranya. Masyarakat mengetahui jika uang baru ini dicetak terbatas hanya 75 juta lembar saja.

Banyak orang yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ini. Bagaimana caranya, diinfokan ada dua syarat penting untuk mendapatkan pecahan uang nominal RP75.000 yakni haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memilik Kartu tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Wujud dan Makna Uang 75 Ribu Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia

Baca Juga: Hasil Liga Europa, Sevilla vs Manchester United: Setan Merah Gagal Melaju ke Babak Final

Untuk mendapatkan uang peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 lembar UPK yang memiliki nilai nominal yang sama.

Namun perlu diketahui, sebelum melakukan penukaran terlebih dahuli masayarakat harus melakukan pemesanan secara online untuk mendapatkan jadwal dan lokasi.
Untuk pemesanan jadwal dan lokasi penukaran uang, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Perlu ditekankan setiap 1 KTP hanya bisa ditukarkan satu kali hanya untuk memperoleh 1 lembar uang peringatan Kemerdekaan RI ke-75 Tahun dengan nominal Rp75.000.

Baca Juga: Siap-Siap! Hari Ini Akan dirilis Uang Pecahan Baru Rp75.000

Baca Juga: 15 Film Bertema Perjuangan Indonesia Lengkap dengan Link Film, Cocok ditonton Saat HUT RI ke-75

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulis pada aplikasi PINTAR yang hanya tersedia di website Bank Indonesia yakni https://pintar.bi.go.id.

Seperti dilansir dari artikel di Pikiran-Rakyat.com yang berjudul: Cara Dapatkan Uang Baru Rp75.000 Spesial HUT Ke-75 RI, Cukup Pakai KTP ,perlu diketahui ada dua tahap periode pemesanan penukaran uang nominal Rp75.000, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Profil Petugas Upacara HUT RI ke-75, Senin, 17 Agustus 2020 di Istana Negara

Periode Pemesanan Penukaran Tahap 1: Dibuka tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Periode Pemesanan Penukaran Tahan 2: Dibuka tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai. Tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) serta Bank Umum yang ditunjuk.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

Baca Juga: Kisah Sedih Dhea Lukita, Anak Seorang TKI yang Berhasil Terpilih Menjadi Paskibraka HUT RI ke-75

Baca Juga: Ini Profil 8 Orang yang ditetapkan Jokowi Menjadi Paskibraka HUT RI ke-75, Cek Asal-usulnya!

1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

3. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

4. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Hadiah Lukisan Dari Narapidana Saat Berikan Remisi di Lapas

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Redmi Note 9 Pro, Juaranya Flagship yang Lengkap dan Kencang

5. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Sebagai catatan, penukaran bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan syarat sebagai berikut;

1. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

2. Membawa Surat Kuasa Bermaterai
3. KTP asli pemesan sesuai dengan Data yang tertera pada bukti pemesanan

4. KTP/SIM/Paspor asli dari perwakilan penukar.

Baca Juga: MotoGP Austria: Kemenangan Andrea Dovizioso Tidak Merubah Keputusannya di Ducati

Baca Juga: MotoGP Austria: Valentino Rossi Minta Race Direction Intervensi Kasus Johann Zarco

Untuk periode penukaran di Bank Indonesia sendiri dimula pada tanggal 18 Agustus 2020 mendatang sampai dengan seluruh lembar uang Rp75.000 ditukarkan oleh masyarakat.

Sedangkan periode penukaran di Bank Umum yang ditunjuk Bank Indonesia dimulai pada tanggal 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Ada 5 bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat. ***

(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x