Menyedihkan, Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal Terhadap 1.338 Perempuan! Cek Fakta Kasus Ini

- 16 Mei 2023, 13:29 WIB
Menyedihkan, Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal Terhadap 1.338 Perempuan! Cek Fakta Kasus Ini
Menyedihkan, Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal Terhadap 1.338 Perempuan! Cek Fakta Kasus Ini /

SEMARANGKU – Kejahatan dilakukan oleh dokter gigi di Bali. Sebanyak 1.338 perempuan melakukan aborsi di praktik dokter gigi tersebut. Nyatanya dokter gigi I Ketut Arik Wiantara ternyata bekas narapidana.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan dokter gigi yang menjadi tersangka mengaku menjalankan praktik aborsi karena kasihan ke pasien.

Pasien yang melakukan aborsi ini baru berusia SMA dan mahasiswa. Tempat itu memang sudah terkenal dari mulut ke mulut.

Baca Juga: Hari Buku Nasional: 12 Cara Efektif Supaya Membaca Lebih Menyenangkan dan Tidak Membosankan, Apa Saja?

"Mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong," kata Ranefli, Senin (15/5/2023).

Pelaku yang berinisial KAW ini ditangkap di kediamanya, di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. “Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP jumlah pasien yang tercatat sejak April tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1.338 orang dengan tarif Rp 3,8 juta per orang,” ujar Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Selain mulut ke mulut, praktik ini sudah terkenal di internet dan tidak memiliki izin parktik.

“Dokter ini, bahkan juga tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi. Praktik aborsi ilegal yang dijalankan KAW dengan mudah bisa ditemukan di internet,” ucapnya.

Berdasarkan catatan yang dimiliki kepolisian, ternyata KAW sudah pernah dipenjara dua kali pada kasus yang sama. Ranefli mengungkapkan jejak kriminal dokter tersebut. Ia pernah dipenjara 2,5 tahun 2006 dan 6 tahun penjara di tahun 2009.

“KAW mengaku belajar melakukan aborsi secara otodidak dari buku-buku kedokteran maupun ulasan daring,” katanya. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien dan 1 alat ultrasonografi (USG) merek Mindray.

Diamankan juga 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopapng kaki dan seprai, peralatan kuretase, serta obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi.

KAW dijerat dengan hukuman pidana. Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

KAW terancam dihukum 10 tahun dipenjara dan juga tdikenakan denda Rp10 miliar. Menurut keterangan warga, memang kerap kali ditemui pasangan yang keluar masuk dari rumah tersebut.

Diketahui tarif per pasien yang akan melakukan aborsi ini dikenakan biaya 3,8 juta. Sebelum melakukan tindakan aborsi itu, tersangka memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien.

Baca Juga: Habib Bahar Dikabarkan sempat Dibuntuti sebelum Ditembak, Pengacara: Pelaku Pakai Mobil Kijang

Sebab, sebelumnya ada pasien yang meninggal karena aborsi ini. Karena kematian pasien itu, pelaku ditangkap pada tahun 2009.

"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya," kata Renefli.

Demikian Artikel Menyedihkan, Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal Terhadap 1.338 Perempuan! Perbuatan dokter ini sudah dihukum, ia sudah di rumah tahanan Bali.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x