KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU: Maksimalkan Upaya Perampasan Aset

- 10 Mei 2023, 17:15 WIB
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU: Maksimalkan Upaya Perampasan Aset /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU: Maksimalkan Upaya Perampasan Aset /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. /

KPK juga menyatakan pihaknya sedang berupaya menyita dan merampas aset milik tersangka yang diduga kuat telah melakukan TPPU serta merugikan negara.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,"

Rafael Alun Trisambodo diketahui resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023. Penetapan ini dilakukan sehubungan dengan adanya kecurigaan terhadap yang bersangkutan karena telah mengantongi hasil gratifikasi.

Dugaan gratifikasi tersebut berasal dari setoran beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Disebutkan pula tersangka ditengarai mempunyai sejumlah perusahaan yang berkecimpung di bidang jasa konsultasi pajak, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Melalui perusahaan tersebut, RAT dicurigai mengantongi uang haram sebanyak USD 90.000. Terdapat pula bukti lain yang diamankan penyidik pada beberapa waktu lalu yang berupa safety deposit box (SDB) berisikan uang tunai sekira Rp32,2 miliar dalam pecahan mata uang euro, dolar Singapura, dan dolar AS.

Dalam operasi penggeledahan di kediaman RAT yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, ditemukan beberapa barang pribadi seperti ikat pinggang, jam tangan, tas, dompet, perhiasaan, serta sepeda.

Sejumlah uang rupiah juga turut disita. Semua barang tersebut diduga merupakan hasil TPPU yang dilakukan oleh tersangka.

Akibat dari perbuatannya, Rafael Alun harus menanggung konsekuensi jeratan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x