KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU: Maksimalkan Upaya Perampasan Aset

- 10 Mei 2023, 17:15 WIB
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU: Maksimalkan Upaya Perampasan Aset /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU: Maksimalkan Upaya Perampasan Aset /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. /

SEMARANGKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sedang memaksimalkan upaya perampasan aset milik yang bersangkutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi penetapan status Rafael Trisambodo yang kini diketahui sebagai tersangka TPPU. Dugaan keterlibatan TPPU terbongkar buntut dari kasus penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo, terhadap korban bernama Cristalino David Ozora pada Februari lalu.

"Benar, KPK saat ini telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU," ucap Ali Fikri saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Mario Dandy Yang Dilaporkan AG Atas Dugaan Pencabulan Anak, Simak Secara Lengkap

Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan pada beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Tersangka dicurigai telah menyembunyikan sejumlah harta kekayaan yang berasal dari korupsi hasil pajak. Saat ini KPK tengah menelusuri beberapa sumber aset yang dimiliki Rafael Alun.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi, paparnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Siswi SMA di Bandung: Ada Ancaman Kekerasan dengan Senjata Tajam

Lembaga antirasuah melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK guna mengumpulkan sejumlah bukti yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x