Babak Baru Kasus Mario Dandy Yang Dilaporkan AG Atas Dugaan Pencabulan Anak, Simak Secara Lengkap

- 10 Mei 2023, 09:15 WIB
Babak Baru Kasus Mario Dandy Yang Dilaporkan AG Atas Dugaan Pencabulan Anak, Simak Secara Lengkap /
Babak Baru Kasus Mario Dandy Yang Dilaporkan AG Atas Dugaan Pencabulan Anak, Simak Secara Lengkap / /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

Baca Juga: Kadinkes Lampung Malu Jadi Sorotan Media: Tutupi Muka Pakai Majalah sambil Sesekali Mengintip

Laporan kedua pada (3/5/23) diajukan oleh penasihat hukum dan wali. Namun kembali ditolak. Alasannya perlu dilakukan visum dahulu bagi pelapor.

Meruwat ingat, sebelumnya Mario Dandy sempat terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Yang membuat David terluka parah bahkan sampai kritis.Atas tindakannya tersebut, juga menyeret sang Ayah Rafael Alun selaku Pegawai Ditjen Pajak RI yang kekayaannya mendapat sorotan publik dan dinilai tidak sorot. Berujung pada pemanggilan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Mario Dandy sebenarnya sudah menerima hukuman atas tindakan yang dilakukan, namun kini ada laporan kembali tentangnya yang dianggap melakukan pencabulan terhadap anak.

Dalam hal ini, kuasa hukum AG yakni Mangatta Toding Allo menyebut bahwa hubungan badan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan AG dikatakan sebagai Statutory Rape.

Pasalnya AG masih dibawah umur, meskipun dilakukan dalam keadaan mau sama mau tetap saja ini merupakan tindak pidana.

"Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana, jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana,"terang Kuasa Hukum AG, Mangatta pada (8/3/23) kepada wartawan.

Lebih lanjut menyoal tentang barang bukti, bahwasanya ada 8 bukti, 4 barang bukti sudah dilampirkan sesuai penjelasan diatas dan yang 4 barang bukti lainnya akan disusulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor.****

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x