SEMARANGKU - Masih ingat dengan Mario Dandy? Babak baru kasusnya, ia dilaporkan atas dugaan pencabulan anak oleh AG.
AG (15) melaporkan Mario Dandy (20) ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut polisi pun akan menindaklanjuti dan menyelidikinya.
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,"ujar Trunoyudo pada (8/5/23), dikutip dari jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com.
Laporan tersebut diterima teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Siswi SMA di Bandung: Ada Ancaman Kekerasan dengan Senjata Tajam
Secara spesifik, Mario dilaporkan dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81, Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, dilansir dari pikiran.rakyat.com
Dalam pelaporannya, AG juga turut membawa barang bukti untuk dilampirkan ke pihak kepolisian. Barang bukti tersebut berjumlah 4, untuk barang bukti lainnya menyusul.
Faktanya, ternyata laporan tersebut bukan pertama kalinya dilaporkan. Sebelumnya sudah dilaporkan dua kali namun ditolak, dan baru kali ini diterima oleh Polda Metro Jaya.
Pada laporan pertama, diajukan oleh penasihat hukum pelapor di Polda Metro Jaya pada (2/5/23) namun ditolak. Alasan penolakan tersebut adalah laporan politi terhadap tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua /wali pelapor dan bukan penasihat hukum.