SEMARANGKU - Terdakwa Anak AG (15) kini melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandi Satriyo (20) kepada polisi dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa laporan klien nya itu sudah diterima dan akan diproses oleh Polisi Metro Jaya.
’’Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,’’ ujar kuasa hukum AG, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Senin 8 Mei 2023.
Sebelumnya 2 laporan yang dilayangkan pihak AG ditolak oleh kepolisian, yaitu laporan pada 2 Mei dan 5 Mei 2023.
Namun karena kegigihan yang dilakukan, akhirnya laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan Mari Dandi kepada AG diterima oleh polisi.
Mangatta menuturkan jika pencabulan terhadap anak adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
Menurutnya entah berhubungan badan atas dasar suka sama suka atau karena terpaksa tetaplah perbuatan pencabulan jika dilakukan terhadap anak di bawah umur.
’’Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang terpaksa, itu memang merupakan tindakan pidana,’’ tegas kuasa hukum AG.