Polisi Beberkan Motif Licik David Yulianto Pasang Pelat Nomor Dinas Polri Palsu di Mobilnya

- 8 Mei 2023, 07:45 WIB
Polisi Beberkan Motif Licik David Yulianto Pasang Pelat Nomor Dinas Polri Palsu di Mobilnya /
Polisi Beberkan Motif Licik David Yulianto Pasang Pelat Nomor Dinas Polri Palsu di Mobilnya / /Foto/Tangkapan layar Twitter @DFighter__

SEMARANGKU - Tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di Exit Tol Tomang, David Yulianto (32), ditangkap polisi pada Jumat, 5 Mei 2023.

Selain menganiaya pengemudi taksi online, David Yulianto juga terpantau menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di mobil miliknya.

Dalam video yang beredar di media sosial, David Yulianto tampak beberapa kali memukul korban yang bernama Hendra Hermansyah. Selain itu, pelaku juga menodongkan sebuah senjata berjenis airsoft gun dan mengucapkan kata-kata kasar.

David Yulianto disebut merasa tidak terima karena jalur mobilnya telah dipotong oleh kendaraan yang dikemudikan Hendra Hermansyah. Perseteruan tersebut terjadi pada Kamis, 4 Mei 2023, sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Masuk Radar Cawapres PPP, Erick Thohir Angkat Suara : Saya Tegak Lurus Dengan Jokowi

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkap alasan pelaku memasang pelat nomor dinas Polri palsu di mobil sedan merek Mazda. David disebut memakai identitas kendaraan abal-abal itu untuk kepentingan pribadi dan mengelabui petugas.

"Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan tol tanpa ditangkap," ujar Titus Yudho seperti dikutip dari PMJ News hari Minggu, 7 Mei 2023.

Kemudian Titus Yudho menjelaskan tentang motif dibalik kepemilikan senjata airsoft gun oleh David yang diketahui untuk perlindungan diri.

Baca Juga: Kapal Feri KMP Royce 1 Terbakar Ratusann Penumpang Dievakuasi, Begini Kronologisnya

"Keterangan sementara untuk pistol airsoft gun-nya untuk menjaga diri," katanya melanjutkan.

Pasca penangkapan di apartemen M Town Residence, Tangerang Selatan, pria berusia 32 tahun itu digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan serta menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, David Yulianto dikenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mengaku menyesal

Polisi mengatakan David Yulianto telah mengungkapkan rasa penyesalan mendalam atas apa yang ia sudah lakukan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak bersangkutan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, (David Yulianto) menyesal,” ucap Titus Yudho ketika memberikan pernyataan kepada wartawan pada Sabtu, 6 Mei 2023.

David mengaku menyesal karena telah menganiaya sopir taksi online dan mengacungkan pistol airsoft gun ke arah korban saat dirinya berada di Tol Dalam Kota Jakarta.

Dia meminta publik dan aparat memaafkannya atas tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Mohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," ungkap David dalam pernyataannya.

Dia lalu mengucapkan permintaan maaf lantaran sudah memakai pelat nomor dinas palsu pada kendaraannya. Pria ber-KTP Depok itu menyesal telah membuat kegaduhan dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah