Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1444 H Pada 21 April 2023, Kemungkinan Besar Berbeda dengan Pemerintah

- 16 April 2023, 19:15 WIB
Muhammadiyah Lebaran Duluan, Kemungkinan Berbeda dengan Pemerintah dan NU./Freepik
Muhammadiyah Lebaran Duluan, Kemungkinan Berbeda dengan Pemerintah dan NU./Freepik /

Baca Juga: M Adil Disebut Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar, Plt: Pemda Tanggung Angsuran 3 M per Bulan

Metode hisab wujudul hilal adalah metode perhitungan matematis yang digunakan untuk menentukan kapan bulan baru atau hilal akan muncul berdasarkan posisi astronomi bulan terhadap matahari dan bumi.

Muhammadiyah mengadopsi metode hisab wujudul hilal berdasarkan ijtihad (interpretasi) dari hasil penelitian ilmiah dan kajian keilmuan yang dilakukan oleh pakar astronomi dan kalender di dalam organisasi tersebut.

Metode hisab wujudul hilal yang digunakan oleh Muhammadiyah dengan memperhitungkan berbagai faktor astronomi seperti usia bulan, elongasi, konjungsi, dan hilal tinggi pada saat matahari terbenam.

Jika hilal tidak dapat diamati secara langsung karena kondisi cuaca atau faktor lainnya, Muhammadiyah kemudian menggunakan metode hisab wujudul hilal sebagai alternatif untuk menentukan awal bulan baru.

sedangkan Pemerintah Indonesia menggunakan metode hisab yang berpedoman pada Kriteria MABIMS (Majelis Agama Buddha, Kristen, Hindu, Konghucu, dan Islam).

Metode ini digunakan untuk menentukan awal bulan Syawal atau Idul Fitri (Lebaran) secara nasional.

Kriteria MABIMS adalah suatu metode hisab yang disepakati bersama oleh perwakilan dari berbagai agama yang diakui di Indonesia, yaitu agama Buddha, Kristen, Hindu, Konghucu, dan Islam.

Metode hisab Kriteria MABIMS dengan mempertimbangkan beberapa parameter astronomi, seperti usia bulan, elongasi, konjungsi, dan tinggi hilal pada saat matahari terbenam.

Metode ini digunakan untuk menghitung dan memprediksi awal bulan Syawal atau Lebaran, serta digunakan sebagai dasar penetapan tanggal resmi perayaan Idul Fitri di Indonesia oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x