Simak! Panduan untuk Pemudik yang akan Melintasi Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

- 13 April 2023, 18:54 WIB
Simak! Panduan untuk Pemudik yang akan Melintasi Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni
Simak! Panduan untuk Pemudik yang akan Melintasi Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni /Dok. Humas ASDP/

SEMARANGKU – Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kemenhub lakukan pembagian jenis kendaraan yang melintas.

Pembagian jenis kendaraan tersebut Berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Ditjen Bina Marga nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/V/2023, 05/PKS/Db/2023.

Pembagian kendaraan tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dibawa.

Baca Juga: Moeldoko Meningkatkan Kesiapan dan Optimis Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2023 Akan lebih baik

Sehingga bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan bisa menggunakan Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan panjang untuk mudik.

Antisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, untuk Rest Area KM 43, KM 68, dan KM 97 berlaku secara fungsional.

Sedangkan untuk area Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan penundaan perjalanan atau Delaying System.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akun instagram resminya pada Rabu, 12 April 2023.

“#KawulaMuda perlu diingat perubahan pengaturan penundaan perjalanan (Delaying System) dapat berubah secara tiba-tiba atau situasional sesuai dengan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulisnya.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x