Sri Mulyani Beri Tanggapan pada Kasus Soimah yang Ditodong Oknum Pajak Bak Debt Collector

- 11 April 2023, 06:05 WIB
Sri Mulyani Beri Tanggapan pada Kasus Soimah yang Ditodong Oknum Pajak Bak Debt Collector /
Sri Mulyani Beri Tanggapan pada Kasus Soimah yang Ditodong Oknum Pajak Bak Debt Collector / /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

SEMARANGKU - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) akhirnya memberikan tanggapan mengenai permasalahan Soimah yang merasa diperlakukan tidak wajar oleh salah seorang petugas pajak seperti ditagih utang debt collector.

Sri Mulyani mengaku sudah mendapatkan aduan dari Butet Kartaredjasa, rekan Soimah. Ia telah memerintahkan tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP untuk menangani kasus ini.

Saya mendapat kiriman video dari mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan "aparat pajak," tulisnya dalam unggahan akun Instagram @smindrawati pada Minggu, 9 April 2023.

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," jelasnya menerangkan.

Baca Juga: DJP Klarifikasi usai Soimah Mengaku Ditagih Oknum Petugas Pajak Mirip Debt Collector  

Sebuah unggahan video lainnya juga ditambahkan oleh Sri Mulyani terkait klarifikasi dari salah satu pegawai DJP. Tayangan itu menjelaskan soal permasalahan yang dialami Soimah saat membeli rumah pada tahun 2015.

Dalam video tersebut, seorang perwakilan dari DJP mengucapkan permohonan maafnya kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Soimah, atas ketidaknyamanan pada saat itu.

Mereka mengklaim telah terjadi kesalahpahaman antara Wajib Pajak (Soimah) dengan pegawai yang sedang melaksanakan tugas.

"Pertama-tama, kami memohon maaf kepada ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami. Ada 3 hal yang perlu kami jelaskan mengenai kasus ini, karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah," kata pihak perwakilan DJP dalam video klarifikasi yang ditayangkan hari Minggu, 9 April 2023.

Baca Juga: Pada Deddy Corbuzier, Soimah Akui Resah Jika Dapat Pekerjaan dari Pemerintah : Ini Plat Merah Tolong Harganya!

DJP mengatakan sejauh ini belum ada perwakilan dari kantor pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.

Menurut kesaksiannya di notaris, pihak yang berkomunikasi dengan Soimah mengenai jual beli aset berupa rumah adalah bukan petugas dari instansi perpajakan negara.

Pada video tersebut dijelaskan bahwa interaksi antara Soimah dengan petugas pajak hanya terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul untuk kepentingan validasi transaksi nilai properti tersebut.

"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," ungkap video itu.

"Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," tambahnya.

Selanjutnya DJP mengakui bahwa mereka memiliki satuan 'debt collector' yang disebut sebagai Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dinyatakan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka mengklaim tidak mempekerjakan kalangan dari luar institusi.

"Mereka bekerja dibekali surat tugas, dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak, dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," sebut DJP.

DJP lalu mengemukakan petugas pajak selalu berkolaborasi dengan surveyor profesional demi menjaga kredibilitas saat menjalankan tugas. Dengan demikian, hasil yang akan didapatkan nantinya bisa dipertanggungjawabkan

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri, Ibu Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar," ujarnya

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," katanya menambahkan.

Di sesi akhir video, DJP menyatakan telah memeriksa bukti percakapan anggotanya dengan Soimah soal pengakuan sinden Jawa itu yang sempat dihubungi petugas pajak dengan cara tidak sopan, dan mendesaknya agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan batas waktu akhir Maret 2023.

"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan," katanya.

"Pada chat tersebut, petugas kami hanya mengingatkan Ibu Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian, agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret," sebutnya menambahkan.

Soimah diklaim telah terlambat memperbarui SPT-nya. Petugas yang bersangkutan juga belum  melayangkan surat teguran secara resmi, namun mengupayakan pendekatan persuasif.

"Hingga detik ini pun, meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasi," pungkasnya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x