"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat berencana," tuturnya.
Agenda sidang memang tidak diperuntukkan bagi publik lantaran terdapat sebuah pasal yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraanya.
"Tetap tertutup, jadi yang Pasal 61 Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," katanya di PN Jakarta Selatan pada Rabu," 5 April 2023.
Syarief menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 6 Maret 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sebagai informasi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.***