AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukumannya

- 6 April 2023, 06:30 WIB
Mantan Pacar Mario Dandy Bawa Laptop Saat Hadir di Sidang AG, Ini Tujuannya
Mantan Pacar Mario Dandy Bawa Laptop Saat Hadir di Sidang AG, Ini Tujuannya /PMJ News

SEMARANGKU - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada AG (15), terdakwa anak sekaligus teman dekat Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Putusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup yang digelar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Syarief  Sulaeman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman AG hingga divonis 4 tahun kurungan penjara.

Usia AG masih sangat muda sehingga menjadi hal yang meringankan jeratan hukumnya. Ia diharapkan dapat mengevaluasi diri dan memperbaiki kembali perbuatannya di masa depan.

Baca Juga: Perkembangan Kondisi David Ozora Terus Dibagikan Sang Ayah, Benarkah David Terkena Diffuse Axonal Injury?

Sedangkan faktor yang memberatkan adalah tindakan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan sejumlah luka berat. Kedua alasan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi Jaksa untuk membebankan hukuman 4 tahun penjara kepada AG.

Syarief menambahkan tak ada pidana denda yang diberikan terhadap AG. Pihak yang bersangkutan diharuskan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

"Kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ungkap Syarief di PN Jaksel hari Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Kondisi Update David Korban Penganiayaan Mario, Syukurlah Sudah Bisa Berinteraksi!

AG terbukti bersalah karena telah melakukan suatu rencana untuk berkonflik dan menganiaya korban. David menderita luka di bagian organ dalam yang menyebabkan dirinya koma selama belasan hari.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat berencana," tuturnya.

Agenda sidang memang tidak diperuntukkan bagi publik lantaran terdapat sebuah pasal yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraanya.

"Tetap tertutup, jadi yang Pasal 61 Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," katanya di PN Jakarta Selatan pada Rabu," 5 April 2023.

Syarief menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 6 Maret 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Sebagai informasi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x