Namun kelapa Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menepis dugaan tersebut.
Menurutnya transaksi mencurigakan yang banyak tersebut bukan korupsi pegawai kemenkeu.
’’Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010,’’ Ucap Ivan di Jakarta, pada Selasa 14 Maret 2023.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Kemenkeu juga bagian penyidik tindak pidana TPPU. Seperti yang telah diatur dalam UU 8/2010.
Ivan menuturkan bahwa hal itu bukan merupakan transaksi korupsi dari pegawai keuangan. Saat ini PPATK dan Kementerian Keuangan sedang melakukan pendalaman dan koordinasi dengan aparat hukum untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
Disatu sisi, Mahfud MD mengatakan bahwa Menteri Keuangan sri Mulyani juga bersemangat untuk membuktikan dugaan tersebut dan memperbaiki citra Birokrasi dari korupsi di Kemenkeu.
Sri Mulyani sedang bekerja keras untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia, Mahfud Juga mengajak agar masyarakat percaya kepada Sri Mulyani untuk mengatasi permasalahan ini.***