Mahfud MD Akan Kembali Bertemu Kemenkeu Untuk membahas Lebih Lanjut Transaksi 300T: Tunggu Saja

- 17 Maret 2023, 14:38 WIB
Mahfud MD Akan Kembali Bertemu Kemenkeu Untuk membahas Lebih Lanjut Transaksi 300T: Tunggu Saja
Mahfud MD Akan Kembali Bertemu Kemenkeu Untuk membahas Lebih Lanjut Transaksi 300T: Tunggu Saja /PMJ News

 

SEMARANGKU – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya siap bertemu kembali dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan jika sudah kembali ke Indonesia akan bertemu Sri Mulyani.

’’Nanti tunggu saja, hari senin (20 Maret 2023) saya sudah kembali di Jakarta, sudah ketemu Bu Sri Mulyani,’’ Ucap Mahfud saat menjawab pertanyaan dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia pada Kamis 16 Maret 2023.

Transaksi mencurigakan kemenkeu senilai Rp 300 triliun tersebut bukanlah tuduhan semata, menurut Mahfud data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Sambutan Meriah Dari Masyarakat Tabalong, Prabowo: Senang Bisa Bergabung di Kepemimpinan Jokowi

Mahfud menegaskan bahwa transaksi tersebut bukanlah korupsi, dan juga bukan Tindak pidana Pencucian Uang.

Dirinya masih belum bisa memastikan Itu korupsi atau bukan. Terkait hal tersebut dirinya akan membahas lebih dalam dengan Menteri Keuangan setelah pulang Ke Jakarta.

Sebelumnya diketahui pada Jumat 10 Maret 2023 Menko Polhukam mengatakan bahwa ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan dari 2009 hingga 2023.

Transaksi tersebut diduga tindak pidana Pencucian uang yang dilakukan oleh para pegawai kementerian keuangan.

Namun kelapa Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menepis dugaan tersebut.

Menurutnya transaksi mencurigakan yang banyak tersebut bukan korupsi pegawai kemenkeu.

’’Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010,’’ Ucap Ivan di Jakarta, pada Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Hormati Hari Suci Nyepi, Umat Islam Bali akan gelar Tarawih di Rumah atau di Masjid Tanpa Pengeras Suara

Dirinya juga menjelaskan bahwa Kemenkeu juga bagian penyidik tindak pidana TPPU. Seperti yang telah diatur dalam UU 8/2010.

Ivan menuturkan bahwa hal itu bukan merupakan transaksi korupsi dari pegawai keuangan. Saat ini PPATK dan Kementerian Keuangan sedang melakukan pendalaman dan koordinasi dengan aparat hukum untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.

Disatu sisi, Mahfud MD mengatakan bahwa Menteri Keuangan sri Mulyani juga bersemangat untuk membuktikan dugaan tersebut dan memperbaiki citra Birokrasi dari korupsi di Kemenkeu.

Sri Mulyani sedang bekerja keras untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia, Mahfud Juga mengajak agar masyarakat percaya kepada Sri Mulyani untuk mengatasi permasalahan ini.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x