SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja telah membekukan rekening milik eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Rekening tersebut berisi uang sebesar Rp 81,8 miliar yang diduga hasil dari suap dan gratifikasi yang dilakukannya.
‘’Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar singapura,’’ ujar Ali di Jakarta, Pada Kamis 16 Maret 2023.
Tak hanya rekening, KPK juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 50,7 miliar, 4 unit mobil, emas Batangan serta cincin dan batu mulia milik Lukas Enembe yang nominalnya belum diketahui.
Baca Juga: Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, KPK Terapkan 7 Penanganan Guna Perbaikan
Penyitaan harta Lukas ini merupakan bagian upaya untuk mengumpulkan dan membuktikan kejelasan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh eks Gubernur Papua ini.
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk memungkinkan penerapan pasal berdasarkan undang-undang sebagai upaya mengoptimalkan asset recovery (Perbaikan aset) yang dinikmati Lukas Enembe.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yaitu Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatno Lakka.
Baca Juga: Terindikasi Pencucian Uang, KPK Tingkatkan Kasus Rafeal Alun Trisambodo ke Penyelidikan