Ketum Partai Demokrat Kritisi Pemilu Tertutup, AHY: Kayak Beli Kucing Dalam Karung

- 15 Maret 2023, 05:45 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat AHY
Ketua Umum Partai Demokrat AHY /Bakomstrada Demokrat Sulawesi Utara/

SEMARANGKU – Ketum Partai Demokrat AHY kritisi rencana Pemilu tertutup.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menggelar acara besar bersama para kadernya di Tenis Indoor, Senayan Jakarta, pada Selasa 14 Maret 2023.

Dalam acara tersebut AHY memberikan pidato terkait sistem pemilu di Indonesia.

‘’Perubahan dalam sistem pemilu di masa depan tentu saja dimungkinkan, tentu dalam koridor aturan yang berlaku,’’ Ucap AHY Tenis Indoor, Jakarta, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Sudah Tahu Alasan Kalimantan Timur Dipilih Sebagai IKN Nusantara? Ini 9 Kriterianya 

‘’Tapi jangan mengubah aturan yag sangat fundamental saat tahapan pemilu sudah berjalan,’’ tambahnya.

Menurutnya sisten pemilu tidak boleh diubah seenaknya saja, mengingat pemilu sebentar lagi akan segera dilaksanakan.

Partai Demokrat merupakan salah 1 dari 7 partai yang menolak tentang sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Menag Kunjungi Arab Saudi, Fokus Siapkan Haji Ramah Lansia dan Tambahan Kuota

Adapun partai yang tidak setuju dengan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup ini yaitu Golkar, Nasdem, Demokrat. PAN, PKB, PKS, dan PPP.

Sedang partai yang mendukung penerapan sistem Pemilu Propoorsional Tertutp ini hanya Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

AHY berpendapat bahwa sitem pemilu yang sesuai adalah sistem proporsional terbuka bukan tertutup. Dengan sistem terbuka ini setiap warga negara mempunyai hak yang sama serta membangun hubungan kepercayaan dengan aturan yang sudah ditentukan dari dulu.

Dengan sistem pemilu terbuka ini masyarakat bebas memilih siapa saja dan masyarakat bisa mengenal secara langsung calon yang akan menjadi pemimpin.

Namun Jika Sistem Pemilu tertutup ini diwujudkan, maka masyarakat seperti ’’membeli kucing dalam karung’’.

Seperti diketahui, Sebelumnya mahkamah Konstitusi menerima Permohonan Uji Materi (judicial reviw) 168 ayat 2 UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 Pada 14 November 2022 yang lalu.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tanggapannya terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang saat ini tengah dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

‘’saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup,’’ ucap SBY dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 19 Februari 2023.

Ia juga bertanya apakah tepat ditengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, terutama oleh partai-partai peserta pemilu. Tetapi tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?

Menurut SBY apakah negara kita saat ini mengalami kegentingan, seperti tahun krisis tahun 1998 yang mengalami  kegentingan oleh karena itu sistem pemilu pada waktu itu diganti di tengah jalan.

SBY mengatakan bahwa sebuah sistem tentu sangat memungkinkan untuk diubah, tetapi jika kita tidak mengalami masa kepentingan atau urgensi lebih baik melakukan perembukan Bersama.

Daripada harus mengambil jalan pintas melakukan ’judical review’ ke Mahkamah Konstitusi. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x