Gubernur Bali Larang WNA Sewa Motor Selama Liburan di Bali, Rental Mobil dari Travel Agent

- 13 Maret 2023, 17:05 WIB
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali.
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir, warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

 

SEMARANGKU - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan larangan penyewaan motor kepada para turis asing, selama berlibur di Bali.

Wayan menyarankan para WNA untuk merental mobil dari travel agent setempat.

Hal ini diungkapkan Wayan pada Hari Minggu, 12 Maret 2023, saat konferensi pers deportasi 5 WNA, di kantor Kemenkumham Provinsi Bali.

“Jadi, para wisatawan itu harus bepergian jalan dengan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent, pinjam atau sewa itu tidak boleh lagi.” ucap Wayan Koster.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Polri Minta Pemudik Tak Gunakan Sepeda Karena Terlalu Riskan: Ini Solusi yang Ditawarkan

Maraknya pelanggaran yang dilakukan para turis asing selama bermotor, terlebih video pelanggaran menjadi viral di berbagai media sosial, membuatnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Wayan menegaskan selama ini Bali telah memiliki peraturan larangan bermotor bagi turis asing, yang tertuang dalam Perda Gubernur Bali, mengenai tata kelola pariwisata di provinsi Bali.

Gubernur tersebut mengatakan peraturan baru berlaku di tahun 2023, pasca pandemi COVID 19. 

Kebijakan ini baru dapat dilakukan sekarang, mengingat Bali sepi akan pengunjung di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Viral Turis Bule Berulah di Bali dan Banyuwangi, Sandiaga Uno: Yang Ngeyel Blacklist

Wayan berharap dengan diterapkan peraturan baru ini, Bali dapat menjadi tempat wisata yang nyaman dan berkualitas dalam bidang penegakan hukum dan aturan, khususnya kepada wisatawan asing.

Kedepannya, Gubernur Bali berharap WNA yang berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri. 

“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM.” tegas Koster.

Di kesempatan yang sama, Wayan mendampingi Kakanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 5 WNA asing, yang menyalahi izin tinggal dan melebihi masa tinggal di Indonesia.

1 orang WNA Rusia dilaporkan warga menjadi pelatih tenis di kawasan Kuta Utara, sementara 4 orang WNA Nigeria melebihi masa tinggal yang diizinkan.

Wayan Koster mengatakan bahwa seharusnya dilakukan tindakan tegas kepada WNA, yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia. 

“ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar menghormati budaya Bali, dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.” ucap Wayan Koster. 

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan telah memasang himbauan, berupa pemasangan baliho pada titik strategis dan melalui media sosial, agar WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kanwil kemenkumham Bali siap melakukan tindakan tegas seperti Deportasi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x