Rekonstruksi Mario Dandy ke David Ternyata Adegannya Bertambah, Shane Malah Asik Merekam

- 11 Maret 2023, 07:00 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /Antara/Rivan Awal Lingga/

SEMARANGKU – Mario Dandy lakukan rekonstruksi penganiayaan ke David sebanyak 37 adegan awalnya.

Namun ternyata dalam rekonstruksi Mario Dandy itu berkembang menjadi 40 adegan ada juga Shane nampak merekam aksi Mario Dandy.

Pihak Polda Metro Jaya yang melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio kepada anak di bawah Umur David dilakukan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Februari 2023.

Setidaknya ada sekitar 40 reka adegan yang dicontohkan oleh Mario Dandy Satrio saat rekonstruksi berlangsung.

Baca Juga: AG Teman Wanita Mario Dandy Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya: Alasan Objektif dan Subjektif

’’Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan berdasarkan pemeriksaan kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan,’’ terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Rekonstruksi tersebut diperagakan oleh kedua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sedangkan tersangka lain yaitu AG tidak dihadirkan dalam gelar rekonstruksi tersebut, dikarenakan Tersangka AG masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Jonathan Latumahina Unggah Video Gus Dur, Tunjukan Sikap?

Seperti diketahui, pemuda Bernama Mario Dandy Satrio alias MSD ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada anak dibawah umur David di Kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio diduga merupakan anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penganiayaan tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB, Senin 20 Februari 2023.

Kronologisnya, awalnya pelaku mendapatkan informasi bahwa rekannya yang berinisial A mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari korban.

Pada malam itu korban sedang bermain dirumah temannya. Kemudian korban di WA oleh mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar korban.

Kemudian korban memberikan lokasi di (Rumah temannya), tak lama kemudian ada mobil jeep hitam yang sudah menunggunya di depan.

Mereka beranggotakan 4 orang, kemudian korban diajak pelaku ke sebuah gang kosong. Disitulah korban dianiaya oleh 2 orang pelaku (MSD dan 1 rekannya), korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan akibat penganiayaan tersebut.

Hingga saat ini korban masih dirawat di ICU Rumah Sakit Medika dan belum sadar karena luka yang cukup serius.

2 orang pelaku tersebut telah ditangkap oleh dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Syam mengatakan bahwa pelaku akan diancam 5 tahun penjara.

’’ Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,’’ ucap Ade, di Polres Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Februari 2023,’’

Berdasarkan informasi yang diperoleh ternyata pelaku (Mario Dandy) merupakan anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x