Rekonstruksi Mario Dandy ke David Ternyata Adegannya Bertambah, Shane Malah Asik Merekam

- 11 Maret 2023, 07:00 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /Antara/Rivan Awal Lingga/

Seperti diketahui, pemuda Bernama Mario Dandy Satrio alias MSD ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada anak dibawah umur David di Kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio diduga merupakan anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penganiayaan tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB, Senin 20 Februari 2023.

Kronologisnya, awalnya pelaku mendapatkan informasi bahwa rekannya yang berinisial A mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari korban.

Pada malam itu korban sedang bermain dirumah temannya. Kemudian korban di WA oleh mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar korban.

Kemudian korban memberikan lokasi di (Rumah temannya), tak lama kemudian ada mobil jeep hitam yang sudah menunggunya di depan.

Mereka beranggotakan 4 orang, kemudian korban diajak pelaku ke sebuah gang kosong. Disitulah korban dianiaya oleh 2 orang pelaku (MSD dan 1 rekannya), korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan akibat penganiayaan tersebut.

Hingga saat ini korban masih dirawat di ICU Rumah Sakit Medika dan belum sadar karena luka yang cukup serius.

2 orang pelaku tersebut telah ditangkap oleh dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Syam mengatakan bahwa pelaku akan diancam 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x