3. Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi
4. Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol,
5. Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar,
6. Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida
7. Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya,
8. Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
9. Kendaraan kecil yang menggunakan baterai lithium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
10. Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan.
11. Semprotan bela diri: Gas air mata dan semprotan asam fosfor. ***