Kemenparekraf Mendukung Usaha Thrifting, Asalkan di Lakukan Sesuai Koridor Hukum

- 7 Maret 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi Kemenparekraf Mendukung Usaha Thrifting, Asalkan di Lakukan Sesuai Koridor Hukum
Ilustrasi Kemenparekraf Mendukung Usaha Thrifting, Asalkan di Lakukan Sesuai Koridor Hukum /Pexels/Cottonbro studio

Usaha thrifting ini, membuka peluang kesempatan bagi kalangan masyarakat dalam meningkatkan peluang usaha ekonomi kreatif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Rincian Harga Resmi iPhone SE, iPhone XR, iPhone 11, dan iPhone 12 Series Edisi Maret

“Jadi thrifting ini jadi tren yang masuk ke dalam kategori wisata belanja atau shopping, Mendag larang impor pakaian bekas dari luar negeri, berarti ini ada peluang untuk pelaku ekonomi kreatif lokal. Kita boleh jual barang bekas tapi tidak boleh impor, karenanya kita harus kembangkan kekuatan talenta-talenta ekonomi kita,” ujarnya Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno juga memberikan salah satu contoh jenama dalam negeri yang berkreasi memanfaatkan kembali pakaian bekas rework clothes, yang mampu berinovasi hingga dipesan oleh penyanyi ternama yaitu Billy Eilish.

“Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipakai Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas,” ujarnya.

Dengan peluang yang terbuka ini, Sandi mengungkapkan hal ini menjadi kesempatan yang terbuka bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun sentra-sentra flea market (pasar loak) khusus untuk barang bekas dalam negeri.

Kegiatan thrifting ini pun menjadi salah satu usaha dalam membantu masalah lingkungan dan mengurangi jejak karbon imbas fast fashion (industri tekstil yang memproduksi berbagai model fesyen yang dengan cepat silih berganti).***

 

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah