Instruksi Jokowi Terhadap Peristiwa Kebakaran Depo Plumpang Pertamina Jakarta Timur, Apa Saja?

- 7 Maret 2023, 08:35 WIB
Instruksi Jokowi Terhadap Peristiwa Kebakaran Depo Plumpang Pertamina Jakarta Timur, Apa Saja?
Instruksi Jokowi Terhadap Peristiwa Kebakaran Depo Plumpang Pertamina Jakarta Timur, Apa Saja? /BPMI/Setpres/

 


SEMARANGKU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi area pengungsian korban kebakaran Depo Plumpang Jakarta Timur pada (05/03/2023).


Atas terjadinya kebakaran Depo Plumpang, Presiden Jokowi memberikan inatruksi sebagai tindak lanjut.


Sebelumnya Presiden Jokowi dan Ibu Iriana mengungkapkan rasa belasungkawa atas banyaknya korban Kebakaran Depo Plumpang Pertamina.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Selasa, 7 Maret 2023: Carilah Pekerjaan Sampingan untuk Tambah Penghasilan
Setelah melihat kondisi para pengungsi, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengatasi peristiwa kebakaran Depo Plumpang Pertamina.


Dalam kunjungannya, beliau didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menko PMK Muhadjir Effendi, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.


Secara khusus instruksi dari Presiden Jokowi ini ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono.


"Saya sudah perintahkan Menteri BUMN dan Gubernur DKI segera mencari solusi kejadian Plumpang, terutama karena ini zona yang bahaya. Tidak bisa lagi ditinggali, tetapi harus ada solusinya,"ujar Presiden Jokowi melansir dari laman PikiranRakyat.com pada (06/03/2023),

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini, Selasa 7 Maret 2023, Lego NinjaGo, Super 4 , Ultraman Zero Akan Menemani Anda


Setidaknya terdapat solusi yang diberikan Presiden Jokowi atas peristiwa kebakaran Depo Plumpang Pertamina di Jakarta Timur yakni menginstruksikan untuk segera relokasi atau reklamasi.


Mengingat Depo Plumpang Pertamina ini zona bahaya, akan dilakukan audit juga oleh pemerintahan agar dicarikan solusi supaya kebakaran Depo Plumpang tidak terjadi kembali.


Atas insiden kebakaran Depo Plumpang Pertamina di Jakarta Timur ini, mencuat tentang 'buffer zone' atau zona penyangga untuk memisahkan antara pemukiman penduduk dengan Depo Pertamina Plumpang Jakarta Timur.


Dilansir dari kepri.antaranews.com pada (06/03/2023), bahwasanya pada tahun 2009 telah diusulkan pembuatan buffer zone oleh Pemerintah DKi Jakarta.


Usulan tersebut diutarakan karena terjadi peristiwa yang sama yakni ledakan Depo Plumpang Pertamina yang berdampak pada penduduk sekitar. Namun pembangunan buffer zone yang sempat diusulkan tersebut belum menemui titik terang.


Sehingga atas hal ini karena terjadi peristiwa ledakan Depo Plumpang kembali perlu menjadi perhatian untuk memberikan rasa aman dan keselamatan masyarakat perlu dikomunikasikan segera untuk tindak lanjut untuk melakukan relokasi atau reklamasi.

Baca Juga: Harga Set Top Box Evercross Bulan Maret 2023: Apakah STB Evercross Sudah Bersertifikat Kominfo dan Aman?


Jadi harus ada yang mengalah baik itu Pertamina atau warga sekitar. Pertamina yang memindahkan Depo Plumpang miliknya ke pulai reklamasi atau warga yang bersedia untuk di relokasi untuk kebaikan bersama.


Tetapi menilik kepemilikan tanah, bahwasanya tanah merah yang berada disebelah Depo Plumpang itu masih milik Pertamina. Akan tetapi seiring berjalannya waktu diserobot oleh warga untuk dijadikan tempat pemukiman yang padat penduduk. Padahal lokasi pemukiman dekat Depo Plumpang Pertamina ini tidak ideal.


Untuk mencegah kejadian yang serupa, perlu memastikan pembangunnya agar dapat menekan potensi kecelakaan.


"Artinya, kita harus memastikan teknologi yang dipakai 'zero' kesalahan. Walau tidak ada di dunia yang seperti itu ya, tetapi ambil (teknologi, red) yang paling baik," ujar Karding Ketua IKA UNDIP dikutip dari sulteng.antaranews.com pada (06/03/2023).


Selain itu Pertamina sebagai pihak pengelola juga harus memperbaiki sistem manajemen. Karena mungkin saja terdapat kesalahan dari sumber daya manusia yang mengelola. Yang pasti lokasi depo harus menjadi fokus perhatian utamanya terkait jarak dengan pemukiman.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah