Yaitu untuk memulihkan dan menciptakan suasana politik yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi kesalahan dan ketidakadilan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Hakim juga mengatakan bahwa data-data hukum telah terbukti terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik.
Oleh karena itu KPU selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Pelapor. ***