Tentang Kabar A Selfie di Depan David yang Tak Sadarkan Diri, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Selatan

- 24 Februari 2023, 20:39 WIB
Tentang Kabar A Selfie di Depan David yang Tak Sadarkan Diri, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Selatan
Tentang Kabar A Selfie di Depan David yang Tak Sadarkan Diri, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Selatan /PMJ News/

SEMARANGKU - Pada Konferensi Pers hari ini terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), Polisi menjelaskan peran A yang disebut sebagai kekasih Mario Dandy Satrio.

Berita yang muncul di media sosial adalah A diduga melakukan selfie di depan tubuh David yang tengah tak sadarkan diri.

Kombes Ade Ary Syam Indradi sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan hari ini menyatakan bahwa A saat itu berusaha menolong David dan hal ini sempat terekam oleh tersangka SLRP.

Baca Juga: Anies Baswedan Disorot Putri Sulung Gusdur Karena Ujaran Kebencian Pendukungnya ke Menag

"Anak saksi AG di kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Kemudian, dari saksi saudari N yang menolong korban, saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, ke pangkuan anak saksi AG, dalam rangka pertolongan," kata Ade Ary.

"Karena saksi N Ibu dari anak korban itu meminta tolong ke anak saksi AG supaya aliran darahnya nggak masuk ke hidung," lanjut Ade Ary.

Momen ini didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan HP milik Mario Dandy Satrio.

"Nah saat itulah kegiatan itu semua. Rangkaian peristiwa itu didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan hendphone milik tersangka MD," kata Ade Ary.

Sebelumnya, dalam Konferensi Pers yang sama, pihak Kepolisian juga menetapkan SLRP atau S (19) sebagai tersangka baru.

Penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora atau David (17) terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rangkuman Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio kepada David yang Menimbulkan Gonjang-Ganjing Nasional

Dalam Konferensi Pers hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan peran S dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRP menjadi tersangka," kata Ade Ary Syam Indrady.

 

Berikut ini peran tersangka S pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio:

1. Mengikuti Mario Dandy Satrio ke TKP dengan tujuan untuk memukuli korban.

2. Memprovokasi Mario Dandy Satrio dengan perkataan "Wah parah itu, ya udah hajar aja,"

3. Merekam tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio menggunakan HP tersangka Mario Dandy Satrio.

4. Membiarkan Mario Dandy Satrio menganiaya David.

Buntut dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio salah satunya adalah dipecatnya sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo, dari jabatannya dan kemudian mengundurkan diri dari ASN Dirjen Pajak.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x