Penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora atau David (17) terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam Konferensi Pers hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan peran S dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRP menjadi tersangka," kata Ade Ary Syam Indrady.
Berikut ini peran tersangka S pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio:
1. Mengikuti Mario Dandy Satrio ke TKP dengan tujuan untuk memukuli korban.
2. Memprovokasi Mario Dandy Satrio dengan perkataan "Wah parah itu, ya udah hajar aja,"
3. Merekam tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio menggunakan HP tersangka Mario Dandy Satrio.
4. Membiarkan Mario Dandy Satrio menganiaya David.