Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan David, Menkopolhukam Angkat Bicara

- 24 Februari 2023, 15:24 WIB
Mario Dandy Satrio (tengah), anak Dirjen Pajak Kemenkeu pelaku penganiayaan.
Mario Dandy Satrio (tengah), anak Dirjen Pajak Kemenkeu pelaku penganiayaan. /PMJ News/

SEMARANGKU – Tersangka baru penganiayaan David oleh Mario dan komentar Mahfud MD Menkopolhukam.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka bar dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario anak Pegawai Direktorat Jenderal Pajak terhadap anak petinggi GP Ansor, David.

Polres Metro Jaksel menetapkan S atau SLRPL (19) sebagai pelaku karena ia juga turut serta berperan dalam kejadian penganiayaan tersebut.

Polisi menjelaskan peran dari teman Mario Dandy Satrio (MDS) ini, S menyetujui ajakan Mario untuk menemaninya memukuli korban (David).

Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Jaksel, Tega Melakukan Penganiayaan Memakai Mobil Berpelat Palsu

S berperan sebagai perekam video penganiayaan itu, ia juga memberi saran kepada Mario untuk memukul korban.

’’S Juga Mencontohkan (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,’’ Ucap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di jakarta, kamis 23 februari 2023.

Saat ini SLRPL sedang dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.

Baca Juga: Anak Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Dirjen Pajak: Saya Sangat Mengecam Kejadian Tersebut

’’ Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,’’ ucap Ade Ary.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Senin malam pukul 20.30 WIB, 20 februari 2023.

Selain menangkap SLRPL, polisi juga telah meminta keterangan dari 5 orang saksi dalam kejadian itu, yaitu SL, R, M, AGH, dan Paman David.

Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti seperti 2 telepon genggam, sepasang sepatu milik mario, pakaian Korban, dan satu unit kendaraan Rubicon milik Tersangka.

Mario Dandy Satrio dituntut dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Dan ancaman pidana maksimal 4 Tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Demi mendalami kasus tersebut, polisi kini sedang memeriksa CCTV dari olah TKP.

Mahfud MD Angkat Bicara soal Mario

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai DJP ini rupanya menarik perhatian Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa kasus penganiayaan ini harus diproses secara hukum.

’’tidak ada perdamaian atau pemaafan dalam hukum pidana, untuk perkara ringan memang ada restorative justice’’ tulis Mahfud dalam unggahan di Akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Kamis 23 Februari 2023.

Ia juga menambahkan bahwa sikap hedonisme dan foya-foya yang dilakukan anak pejabat ini harus diperiksa.

’’penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum. Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan ber-foya2 harus diperiksa,’’ tambah Mahfud MD.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x