Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Cek Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Segini Lho Gajinya

- 18 Februari 2023, 18:10 WIB
Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Cek Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Segini Lho Gajinya
Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Cek Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Segini Lho Gajinya /Twibbonize

Pantarlih Pemilu 2024 digaji berapa?

Berdasarkan pada surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Adapun tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x