Ini Daftar Gaji PPK PPS KPPS hingga Pantarlih Jelang Pemilu 2024 yang Makin Dekat, Minat?

- 9 Februari 2023, 09:20 WIB
Ini Daftar Gaji PPK PPS KPPS hingga Pantarlih Jelang Pemilu 2024 yang Makin Dekat, Minat?
Ini Daftar Gaji PPK PPS KPPS hingga Pantarlih Jelang Pemilu 2024 yang Makin Dekat, Minat? /RRI/

SEMARANGKU - Inilah daftar gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih menjelang pemilu 2024 yang sudah semakin dekat.

Antusiasme untuk Pemilu 2024 kian terasa setelah perekrutan anggota PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih resmi dibuka.

Tentunya rincian gaji yang bakal diterima para panitia pelaksana tahapan Pemilu 2024 turut menjadi sorotan hingga sekarang.

Baca Juga: iPhone 13 Mini Hingga iPhone 13 Pro Max Cocok Dimiliki di Tahun 2023, Inilah Keunggulan Ponsel Sultan Tersebut

Perlu diketahui, gaji PPPK dan lainnya telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih termasuk dalam Badan Adhoc yang dibentuk untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Gaji atau honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tentunya berbeda.

Pantarlih mengalami kenaikan gaji daripada Pemilu tahun 2019 lalu. Lantas, berapa gaji di Pemilu 2024?

Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih akan bertugas kurang lebih selama dua bulan. Kemungkinan honor akan diberikan setiap bulan selama masa kerja.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x