Keluarkan Surat Edaran Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Kemendag: Stabilkan Harga

- 15 Februari 2023, 18:15 WIB
penjualan minyak goreng sekarang dibatasi
penjualan minyak goreng sekarang dibatasi /Kementerian perdagangan /

SEMARANGKU – Kemendag terus berusaha stabilkan harga minyak goreng rakyat di pasaran.
 
Dalam upayanya menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran penjualan minyak goreng rakyat.
 
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 
 
Poin yang terkandung menyebutkan jika Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp14.000 per kg dan minyak curah Rp15.000 per kg, dan aturan ini melarang penjualan minyak goreng dilakukan secara bundling.
 
 
Terdapat tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
 
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
 
ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang perhari terkhusus untuk minyak goreng curah. Sedangkan pembeli hanya diperbolehkan paling banyak membeli 2 liter.
 
 
"Enggak, nanti pembeli hanya boleh membeli 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi pada Jumat 10 Februari 2023.
 
Selain itu dalam operasionalnya Kemendag mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring. Sedangkan untuk penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.
 
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, pada Sabtu 11 Februari dari pernyataan yang dikutip dari laman Kemendag. ***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah