Apa Itu Pantarlih Pemilu dan Bagaimana Tugasnya? Ini Jawabannya Lengkap Dengan Besaran Gaji Yang Diterimanya!

- 6 Februari 2023, 15:15 WIB
Apa Itu Pantarlih Pemilu dan Bagaimana Tugasnya? Ini Jawabannya Lengkap Dengan Besaran Gaji Yang Diterimanya!
Apa Itu Pantarlih Pemilu dan Bagaimana Tugasnya? Ini Jawabannya Lengkap Dengan Besaran Gaji Yang Diterimanya! /Pexels/Element Digital

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Demikian informasi lengkap gaji Pantarlih Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x