SEMARANGKU - Berikut ini adalah penjelasan akan Pantarlih Pemilu 2024.
Jika Anda kerap berkecimpung dalam dunia pemilihan umum tentunya tidak asing dengan Pantarlih Pemilu 2024.
Meski begitu tak semua orang tahu apa itu Pantarlih Pemilu 2024.
Bagaimana tugas dari Pantarlih Pemilu 2024 dan berapa gaji yang diterima.
Baca Juga: 10 Tips Jawaban Interview Pelamar Kerja, Wajib Tau!
Patarlih merupakan seorang petugas yang ditbentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Secara garis besar tugas dari Pantarlih Pemilu 2024 adalah untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian atau Coklit.
Dimana tugas ini juga termasuk ke dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan dengan cara mendatangi pihak pemilih secara langsung.
Baca Juga: iPhone 13 Pro Max! Dibanderol Harga Menarik Per Februari, Berikut Bocoran Spesifikasinya
Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:
KPPS: Rp 1.200.000/bulan
KPPS: Rp 1.100.000/bulan
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan
Demikian informasi lengkap gaji Pantarlih Pemilu 2024.***