SEMARANGKU - Di sini tersedia informasi gaji Pantarlih Pemilu 2024.
Inilah informasi gaji Pantarlih Pemilu 2024.
Artikel ini menguraikan informasi terkait gaji Pantarlih Pemilu 2024.
Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: Penasaran dengan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Cek Informasi Selengkapnya di Sini
Tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Baca Juga: Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini!
Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Lalu, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:
KPPS: Rp 1.200.000/bulan
KPPS: Rp 1.100.000/bulan
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan
Demikian informasi lengkap gaji Pantarlih Pemilu 2024.***