Penasaran dengan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Cek Informasi Selengkapnya di Sini

- 4 Februari 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya /Instagram/@kpu_ri

Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Lalu, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x