KBRI Damaskus Berhasil Pulangkan Pekerja Migran Indonesia dari Suriah 2 Diantaranya Masih Bayi

- 20 Juli 2020, 08:30 WIB
warga Indonesia yang dipulangkan KBRI Damaskus dari Suriah. / Kemenlu
warga Indonesia yang dipulangkan KBRI Damaskus dari Suriah. / Kemenlu /
 
SEMARANGKU - Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban dari pemberangkatan non-prosedural yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dipulangkan oleh KBRI Damaskus.
 
Dikutip dari situs resmi Kemlu, KBRI Damaskus berhasil memulangkan pekerja migran Indonesia dari Suriah dan 2 Diantaranya Bayi.
 
Sebanyak 104 (seratus empat) WNI termasuk 2 (dua) orang bayi dari Suriah berhasil di pulangkan dalam repratiasi gelombang ke-3 tahun 17/7/2020.
 
 
Seluruh WNI yang dipulangkan merupakan Pekerja Migran Indonesia(PMI), dalam rombongan terdapat 2(dua) orang bayi anak dari PMI dan 2(dua) diantaranya menderita penyakit kronis.
 
Diketahui, Repatriasi hanya dapat dilakukan setalah kasus PMI terselesaikan melalui diplomasi dan proses hukum terkait masalah ketenagakejaan, keimigrasian, dan pidana setempat, sebelum di pulangkan oleh KBRI Damaskus, para PMI harus menunggu di rumah singgah sampai masalahnya benar benar terselesaikan.
 
Dikatakan, dalam keberhasilan repatriasi perlu kerjasama yang kuat dari semua pihak, diantaranya KBRI Beirut dan Kementrian Luar Negeri yang ada di pusat, dalam repatriasi kali ini begitu banyak tantangan, karena adanya penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon, serta ketersediaan penerbangan yang sangat terbatas. 
 
 
Setibanya di Indonesia, para PMI akan menjalani pemeriksaan, tentunya dengan protokol penanganan covid-19, sebelum di pulangkan ke Daerahnya masing masing, yaitu NTB, Jawa Barat dan Jawa Timur.
 
Menurut data yang ada, jumlah PMI non-prosedural yang di kirim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke Suriah masih terus bertambah, meskipun sejak Tahun 2015 Pemerintah Indonesia telah menetapkan moratorium atau penghentian pengiriman PMI ke seluruh Negara di kawasan Timur Tengah. 
 
Dijelaskan, PMI yang bekerja non-prosedural ke Suriah, mereka di iming imingi dengan insentif atau uang fit dan juga dengan gaji yang besar, bila mereka mau untuk bekerja di Negara Timur Tengah.
 
 
Dengan kejadian tersebut, pemerintah Indonesia kembali mengingatkan kesemua pihak, agar tidak memberangkatkan lagi PMI non-prosedural keluar Negeri, jika ingin memberangkatkan agar mentaati aturan yang berlaku dan ketentuan yang ada, dikarenakan pengiriman PMI non-prosedural adalah perbuatan melanggar hukum dan aturan. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x