Bisa Loh Dapat Set Top Box STB Gratis Asal Terdaftar Program Ini, Simak Cara Lengkapnya di Bawah

- 18 Desember 2022, 09:00 WIB
Bisa Loh Dapat Set Top Box STB Gratis Asal Terdaftar Program Ini, Simak Cara Lengkapnya di Bawah
Bisa Loh Dapat Set Top Box STB Gratis Asal Terdaftar Program Ini, Simak Cara Lengkapnya di Bawah /Antara/Asep Fathulrahman/


SEMARANGKU - Kalian bisa dapat Set Top Box STB gratis dari pemerintah, asalkan terdaftar program ini.

Untuk mengurus Set Top Box STB gratis ini pun tidak susah, kalian cuma memerlukan KTP.

Asalkan sudah terdaftar prgoram DTKS, kalian bisa mengurus Set Top Box STB sehingga bisa menonton TV secara digital.

Sebelum lanjut membaca, pastikan kalian sudah terdaftar dalam program DTKS. Jika tidak, kalian bisa skip artikel ini.

Baca Juga: iPhone 13 Belum Redup, Cek Harga iPhone 13 Per Desember 2022, Spesifikasinya Keren

Bagi yang sudah terdaftar, silakan lanjut untuk melihat cara mengurus Set Top Box STB dari pemerintah.

Langkah yang diperlukan untuk mengurus Set Top Box STB gratis ini tidak panjang, yakni sekitar tujuh langkah.

Jika mengikuti semua langkah dengan benar, tinggal menunggu hasil yang menentukan apakah kalian akan dapat atau tidak.


Berikut ini cara dapat bantuan Set Top Box STB gratis Kominfo:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya pilih bansos Kemensos, PKH, BST atau BPNT

Itulah cara dapat Set Top Box STB gratis dari pemerintah, khusus bagi terdaftar DTKS, cuma perlu KTP.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah