Daftar Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru! Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 22 September 2022, 15:09 WIB
Daftar Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru! Berikut Penjelasan Selengkapnya
Daftar Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru! Berikut Penjelasan Selengkapnya /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

SEMARANGKU - Berikut ini adalah penjelasan terkait dengan daftar jenis baru tunjangan profesi guru semua jenjang usai sertifikat pendidik atau sertifikasi diputihkan.

Berdasarkan pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, tujangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada para guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri adalah sebuah bukti formal yang diberikan sebagai bentuk pengakuan guru sebagai tenaga profesional.

Sebab guru juga membutuhkan yang namanya pendirikan profesi.

Baca Juga: Harga iPhone XR Makin Murah di September 2022, Cocok Buat Anda Yang Ingin Produk Apple Harga Terjangkau!

Yang mana untuk bisa mendapatkan serifikat pendidik, para guru bisa mengikuti suatu program pendidikan profesi guru dalam jabatan yang proses pendaftartannya melalui SIM PKB.

Pendirikan profesi guru setidaknya harus ditempul dalam kurun waktu satu hingga dua tahun setelah seorang calon lulus sarjana pendidikan maupun non sarjana pendidikan.

Sebelumnya tunjangan profesi guru atau TPG hanya diberikan kepada guru yang telah lolos uji sertifikasi.

Namun untuk saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapuskan.

Dalam RUU Sisdiknas yang telah dibahas oleh kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada.

Kemendikbud juga akan merombak aturan sertifikasi.

Mendibud Nadiem Makarim menjelaskan jika RUU SIsdiknas akan memasukan guru ASN dan non ASN akan pendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem Makarim dalam RDP DPR.

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x