Cair 12 September 2022, Ini 5 Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang Disalurkan Melalui Bank

- 12 September 2022, 19:33 WIB
Cair 12 September 2022, Ini 5 Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang Disalurkan Melalui Bank
Cair 12 September 2022, Ini 5 Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 yang Disalurkan Melalui Bank /istockphoto/Tutik Purwaningsih

SEMARANGKU - Setelah harga-harga kebutuhan pokok dan gas naik, maka kehadiran BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 sangat ditunggu masyarakat.

Kabarnya Pemerintah mulai mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 hari ini.

Semua penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Berikut ini informasi lengkap tentang syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022.

Baca Juga: Anti Gagal, Begini Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Memakai Savefrom.net

BLT Subsidi Gaji atau BSU sudah mulai cair hari ini, 12 September 2022 kepada para pekerja.

Cek BSU atau BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id dan cairkan bantuannya sebesar Rp600 ribu.

Penyaluran BSU Rp600 ribu itu dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Nama penerima BSU ini bisa langsung dicek lewat laman resmi miliki Kemnaker tersebut.

Diketahui bahwa BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 ini ditujukan untuk pekerja dari berbagai industri yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Dana Rp600 ribu akan diterima para pekerja yang namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bisa diambil langsung ke ATM Bank Himbara.

Dalam hal ini Kemnaker memang bekerjasama dengan BPJS untuk mengumpulkan nama penerima bantuan.

Untuk penerima BSU 2022 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara pencairan akan disalurkan melalui rekening kolektif dari Kemnaker.

Berikut ini adalah syarat atau kriteria penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022

3. Memiliki penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan

4. Buka sebagai anggota pegawai Negeri (PNS), TNI, atau Polri

5. Tidak pernah terdaftar sebagai penerima program bantuan lain dari pemerintah seperti PKH dan BPUM

Jika syarat di atas sudah terpenuhi maka bisa langsung cek status penerima dengan cara berikut:

1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Klik menu ‘pengecekan’

3. Klik link kemnaker.go.id.

4. Login ke akun masing-masing atau klik ‘dafar sekarang’ jika belum memiliki akun

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung

6. Isi lengkap data dan selesaikan pendaftaran akun

7. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP

Baca Juga: Download Video CapCut Tanpa Watermark Dengan Savefrom.net Jarang Gagal, KLIK Unduh Auto Sukses!

8. Login kea kun yang telah dibuat

9. Lengkapi profil seprti poto profil, tentang anda, serta status pernikahan dan tipe lokasi

10. Cek notifikasi yang akan muncul

Jika kamu merupakan penerima BSU 2022 ini maka notifikasi yang muncul bertuliskan ‘kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022’.

Dan akan muncul notifikasi ‘dana BSU 2022 kamu telah disalurkan’ maka berarti dana Rp600 ribu sudah siap diambil.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah