Kata Heru beredarnya kabar bohong itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak peegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” lanjut Heru.
Klaim dari Bjorka ini sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler (trending topic) di Twitter.
Menurut informasi yang ada, awalnya Bjorka mengklaim telah meretas surat milik Presiden Jokowi termasuk surat rahasia dari BIN melalui Telegram.
Klaim Bjorka itu kemudian diunggah oleh salah satu akun Twitter “DarkTracer: DarkWeb Criminal Intelligence” yang kemudian viral di media sosial dan membuat heboh warganet.***