SEMARANGKU - Harus tahu bahwa jumlah provinsi di Indonesia sekarang berjumlah 37.
Ada penambahan provinsi baru sebanyak 3 provinsi di Indonesia.
Dimana penambahan 3 provinsi baru sehingga sekarang di Indonesia menjadi terdiri dari 37 provinsi? Simak berikut ini.
Baca Juga: Inilah Harga iPhone 13 Pro Max Sekarang, Buruan Cek Update iPhone 13 Series di Sini
Dilansir Semarangku.com dari Instagram resmi Sekretariat Kabinet, saat ini terdapat 37 provinsi di Indonesia.
"Pada 25 Juli 2022 telah disahkan 3 Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, " tulis Sekretariat Kabinet pada Instagram resminya.
Undang-undang terkait pembentukan provinsi baru di Papua yaitu :
-UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke.
-UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire.